Jakarta, bimasislam-- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KUA Kecamatan dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mewajibkan kepada penghulu yang melaksanakan tugas untuk menggunakan pakaian standar PSL dan berpeci. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Dirjen Bimas Islam tentang Penetapan Tipologi KUA,
Standarisasi Gedung dan Standar Berpakaian Penghulu yang melakukan pencatatan nikah. Demikian dikatakan oleh Yayat Supriadi, M. Si, Kasubdit Pemberdayaan KUA di kantornya (18/4).
Berdasarkan pantauan bimasislam,
kebijakan tersebut sebagai upaya Dirjen Bimas Islam untuk meningkatkan
kualitas pelayanan KUA seiring dengan masih adanya stigma negatif
sebagian masyarakat terhadap KUA sebagai unit teknis bimas islam yang
berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan adanya standarisasi PSL
dan berpeci tersebut diharapkan mudah dikenali masyarakat dan tidak
melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan.
Sebelumnya,
Ditjen Bimas Islam juga meminta kepada seluruh aparat KUA melakukan
penegakan zona integritas melalui berbagai langkah, diantaranya dengan
memasang poster layanan pencatatan nikah dan menempatkannya pada
tempat-tempat strategis agar mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat
pengguna layanan. Selain itu, pada setiap KUA diharuskan menyiapkan
kotak pengaduan masyarakat terkait dengan layanan KUA dan segera
merespon setiap pengaduan tersebut.
Selain
itu, ditetapkan juga tipologi KUA berdasarkan jumlah peristiwa nikah
yang dibagi menjadi empat tipologi, yaitu KUA Tipologi A mempunyai
peristiwa Nikah lebih dari 100 peristiwa nikah, KUA Tipologi B mempunyai
peristiwa nikah berkisar antara 50 sampai 99 peristiwa nikah, dan KUA
Tipologi C mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 0 sampai 49
peristiwa nikah, serta KUA Tipologi D mempunyai peristiwa nikah berkisar
antara 0 sampai 49 peristiwa N yang berada pada lokasi terpencil di
daerah kepulauan dan daerah yang berbatasan dengan negara tetangga. (yt)