Selamat Datang di blog KUA Cibogo

Selasa, 23 April 2013

PMA Nomor 39 Tahun 2012


Instruksi Menteri Agama No 1 Tahun 2012

Instruksi Dirjen Bimas Islam Tentang Penerapan SIMKAH di KUA

 

Penghulu diwajibkan memakai seragam disaat tugas




Jakarta, bimasislam-- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KUA Kecamatan dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mewajibkan kepada penghulu yang melaksanakan tugas untuk menggunakan pakaian standar PSL dan berpeci. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Dirjen Bimas Islam tentang Penetapan Tipologi KUA,